Jumat, 06 April 2012

HADIS BAB 22 FARAID

923. Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra. bahwa 
Sesungguhnya Nabi saw. bersabda, Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir, orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3027

924. Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, Berikanlah bagian yang telah ditentukan itu kepada yang berhak, sedangkan sisanya adalah bagian laki-laki yang paling dekat dengan nasabnya (mayat)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3028

925. Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra. ia berkata,
Ketika aku sakit, Rasulullah saw. dan Abu Bakar menjengukku, mereka datang dengan jalan kaki. Kemudian aku pingsan. Beliau berwudu lalu menuang air wudunya kepadaku, akupun siuman. Kemudian aku berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana cara saya mengelola harta saya ؟ Beliau tidak menjawab apa-apa sampai turun ayat mirats, يَسْتَفْتُوْنَكَ قُلِ الّلهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْ الكَلَالَة(Mereka meminta fatwa kepadamu "tentang kalalah", Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3031

926. Hadis riwayat Al Barra ra. ia berkata,
Ayat Al Qur'an yang terakhir diturunkan adalah, يَسْتَفْتُوْنَكَ قُلِ الّلهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْ الكَلَالَةِ(Mereka meminta fatwa kepadamu "tentang kalalah". Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3036

927. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
pernah ada jenazah seorang laki-laki yang mempunyai hutang dihadapkan kepada Rasulullah saw, beliau bertanya, Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk membayar hutangnya ؟ Kalau beliau diberitahu bahwa orang tersebut telah meninggalkan sesuatu untuk membayar hutangnya, maka beliau mensalatkannya dan jika tidak, beliau bersabda, Salatkanlah temanmu itu. Setelah Allah memberikan kemudahan kepada beliau dalam menaklukkan berbagai negeri, beliau bersabda, Aku lebih berhak terhadap orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, oleh karena itu, barang siapa meninggal sedang ia mempunyai hutang, maka akulah yang membayarnya dan barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3040

Tidak ada komentar:

Posting Komentar