Jumat, 06 April 2012

HADIS BAB 21 JUAL BELI

857. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata 
bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli Mulamasah (keharusan membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan Munabadzah (jual beli barter dengan cara melemparkan barang dagangannya masing-masing tanpa memeriksanya)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2780

858. Hadis riwayat Abu Said Al Khudri ra. ia berkata,
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian, beliau melarang mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2782

859. Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.
dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli Habalul habalah (janin dalam kandungan)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2784

860. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda, Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2788

861. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa,
Rasulullah saw. melarang najasy (meninggikan harga barang dengan maksud menipu)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2792

862. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa,
Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain, Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2793

863. Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.
dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan barang-barang dagangan (di-tengah jalan sebelum sampai ke pasar)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2794

864. Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. ia berkata,
Rasulullah saw. melarang pencegatan terhadap kafilah dan penjualan orang kota untuk orang desa

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2798

865. Hadis riwayat Anas bin Malik ra. ia berkata,
Kami dilarang berjual beli dari orang kota untuk orang desa, meskipun orang desa tadi saudara atau ayahnya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2800

866. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. pernah bersabda, Barangsiapa membeli kambing yang ditashriyah (ditahan susunya agar nampak besar untuk menipu pembeli), hendaklah membawanya kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan (kambing) setelah diperah air susunya, maka ia boleh menahan kambing itu (meneruskan jual beli), jika tidak, maka ia boleh mengembalikannya disertai dengan satu sha` kurma

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2802

867. Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. ia berkata
bahwa Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2807

868. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa,
Rasulullah saw. pernah bersabda, Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak khiyar selagi mereka belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa khiyar sampai setelah berpisah)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2821

869. Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.
dari Nabi saw. beliau bersabda, Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selagi mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (barang yang diperjual belikan), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka dan jika mereka bohong dan merahasiakan (apa-apa yang harus diterangkan tentang barang yang diperjual belikan atau alat pembayarannya), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2825

870. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa
seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah saw. bahwa ia ditipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa yang berjual beli, katakan kepada orang yang kamu ajak jual beli, Tidak boleh ada tipuan. Sejak itu jika mengadakan jual beli, ia berkata, Tidak boleh ada tipuan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2826

871. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. melarang jual beli buah-buahan sampai layak untuk dijual. Beliau melarang si penjual dan si pembeli

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2827

872. Hadis riwayat Jabir ra. ia berkata,
Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sampai buah tersebut enak

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2831


873. Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. ia berkata,
Rasulullah saw. melarang jual beli pohon kurma sampai orang bisa makan sebagian buahnya, atau sebagian buahnya bisa dimakan dan ditimbang. Aku bertanya, Apa yang dimaksud dengan "ditimbang"؟ Seorang lelaki yang ada di sampingnya menjawab, Ditaksir

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2833

874. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, Janganlah kamu membeli buah-buahan hingga tampak kelayakannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2834

875. Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra. bahwa
Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara diperkirakan dengan kurma kering

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2838

876. Hadis riwayat Sahl bin Abi Hatsmah ra. bahwa
Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah (dibayar) dengan kurma kering, beliau bersabda, Demikian itu riba, itulah Muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariyah, yaitu satu atau dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2842

877. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir, dengan syarat kurang dari lima wasaq atau lima (wasaq) tepat

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2845

878. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah (dibayar) dengan kurma kering secara takaran, menjual anggur segar (dibayar) dengan anggur kering (kismis) secara takaran

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2846

879. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda, Barangsiapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk si penjual, kecuali jika disyaratkan oleh si pembeli

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2851

880. Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra. bahwa
Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2861

881. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata,
Kami pernah berpendapat bahwa Mukhaabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan upah hasil dari tanah tersebut) itu tidak apa-apa, sampai pada tahun awal dimana Rafi` mengaku bahwa Nabi saw. melarangnya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2879

882. Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, Seseorang yang memberikan tanahnya kepada saudaranya, adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panenan yang tertentu sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2892

883. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2896

884. Hadis riwayat Anas bin Malik ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, Tidak ada seorang muslimpun yang bercocok-tanam atau memelihara tumbuh-tumbuhan lalu ada sebagian yang dimakan burung atau manusia atau ternak kecuali hal itu menjadi sedekahnya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2904

885. Hadis riwayat Anas ra. bahwa
Nabi saw. melarang penjualan kurma yang belum dipetik sampai berwarna. Kami bertanya kepada Anas, Apa warnanya ؟ Dia menjawab, Merah atau kuning. Bagaimana pendapatmu jika Allah memusnahkan kurma tadi, hanya karena kamu menganggap halal harta saudaramu ؟

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2906

886. Hadis riwayat Aisyah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. pernah mendengar suara orang bertengkar di pintu, suara mereka keras sekali. Tiba-tiba salah seorang dari mereka meminta kepada yang lain agar membebaskan sebagian hutangnya dan bersikap lunak, sedangkan yang lain berkata, Demi Allah, aku tidak mau melakukan itu. Maka Rasulullah saw. keluar, lalu bersabda, Siapa sungguh-sungguh bersumpah demi Allah tidak akan berbuat kebaikan ؟ Orang itu berkata, Saya, wahai Rasulullah. Rasulullah bersabda, Dia boleh memilih mana yang lebih disukainya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2911

887. Hadis riwayat Kaab bin Malik ra. bahwa
pada masa Rasulullah saw. ia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abi Hadrad di dalam mesjid. Suara mereka keras sehingga Rasulullah saw. yang sedang berada di rumah mendengarnya. Beliau keluar menuju mereka sehingga tersingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik Hai Kaab. Kaab menjawab, Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan agar Kaab membebaskan separuh dari hutang tadi. Kaab berkata, Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. beliau bersabda (kepada Ibnu Abi Hadrad), Bangunlah dan bayarlah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2912

888. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa mendapatkan hartanya ada pada seorang lelaki dalam keadaan masih utuh, sedangkan orang tersebut telah bangkrut (atau, pada orang yang telah bangkrut), maka ia (pemilik harta) lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2913

889. Hadis riwayat Huzaifah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. pernah bersabda, Para malaikat bertemu dengan ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya, Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan ؟ Ia menjawab, Tidak. Mereka bertanya lagi, lngat-ingatlah dulu. Ruh lelaki itu berkata, Saya dulu pernah memberi hutang kepada orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku agar memberi tenggang waktu kepada orang yang sedang dalam kesukaran dan memaafkan orang yang mendapatkan kelapangan (jika ada sedikit kekurangan dalam pembayaran hutangnya). Rasulullah saw. bersabda, Allah swt. berfirman (kepada para malaikat), Maafkanlah dia

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2917

890. Hadis riwayat Abu Masud ra. ia berkata,
Rasulullah saw. pernah bersabda, Amalan seorang lelaki dari umat sebelum kamu sedang diperhitungkan, tidak ditemukan adanya kebaikan sedikitpun, hanya saja ia biasa bergaul dengan orang banyak dan ia orang yang kaya. Ia menyuruh pembantu-pembantunya agar memberi kemudahan kepada orang yang sedang dalam kesukaran. Rasulullah saw. bersabda, Allah Azza wa Jalla berfirman, Kami lebih berhak berbuat begitu dari dia. Berilah ia kemudahan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2921

891. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda, Dulu, ada seorang lelaki yang biasa memberi hutang kepada orang-orang. la berkata kepada pembantunya, Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, berilah kemudahan kepadanya, semoga Allah memberikan kemudahan pula kepada kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah memberi kemudahan kepadanya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2922

892. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda, Penundaan pembayaran hutang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim, apabila salah seorang dari kamu diikutkan kepada orang kaya hendaklah ia mengikutinya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2924

893. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, Kelebihan air itu tidak boleh dihalangi karena akibatnya akan mencegah rerumputan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2927


894. Hadis riwayat Abu Masud Al Anshari ra. bahwa
Rasulullah saw. melarang menghargakan anjing, hasil pelacuran dan upah dukun ramal

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2930

895. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2934

896. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata,
Rasulullah saw. pernah bersabda, Barangsiapa memelihara anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing berburu maka setiap hari pahala amalnya dikurangi dua qirath

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2940

897. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.
dari Rasulullah saw. beliau bersabda, Barangsiapa memelihara anjing yang bukan anjing berburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2947

898. Hadis riwayat Sofyan bin Abu Zuhair ra. ia berkata,
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2951

899. Hadis riwayat Anas bin Malik ra. bahwa
Anas ditanya tentang pekerjaan membekam, maka ia berkata, Rasulullah saw. pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Taibah beliau memerintahkan agar Abu Taibah diberi dua sha` makanan dan mengatakan kepada keluarganya, maka mereka membebaskan pajaknya. Kemudian beliau bersabda, Sebaik-baik obat adalah berbekam, atau, Berbekam adalah obat yang paling baik

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2952

900. Hadis riwayat Aisyah ra. ia berkata,
Ketika ayat terakhir dari surat Al Baqarah -tentang riba- diturunkan, Rasulullah saw. keluar dan membacakannya kepada orang ramai, kemudian beliau mengharamkan perdagangan arak

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2958

901. Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra. bahwa
pada waktu penaklukan (kota Mekah), ia mendengar Rasulullah saw. yang sedang berada di Mekah bersabda, Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi dan berhala. Kemudian beliau ditanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu ؟ beliau menjawab, Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan, Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka malah mengolahnya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualan tersebut

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2960

902. Hadis riwayat Umar bin Khattab ra.
dari Ibnu Abbas ra. ia berkata, Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual arak, maka ia berkata, Semoga Allah membinasakan Samurah. Tidak tahukah ia bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, Semoga Allah melaknat orang Yahudi. Telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, tetapi mereka mengolahnya lalu menjualnya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2961

903. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.
dari Rasulullah saw. beliau bersabda, Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, tetapi mereka menjualnya lalu memakan hasil penjualan tersebut

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2962

904. Hadis riwayat Abu Said Al Khudri ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda, Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya sementara mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya sementara mengurangi sebagian yang lain dan janganlah menjual sebagiannya dengan menangguhkan sementara sebagian yang lain dengan kontan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2964

905. Hadis riwayat Umar bin Khattab ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, Perak ditukar dengan Emas itu riba kecuali diserah terimakan seketika, gandum ditukar dengan gandum itu riba kecuali diserah terimakan seketika dan kurma ditukar dengan kurma itu riba kecuali diserah terimakan seketika

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2968

906. Hadis riwayat Al Barra bin Azib ra.
dari Abul Minhal ia berkata, Seorang temanku pernah menjual perak dengan pembayaran tertangguh sampai musim haji. Ia datang kepadaku dan memberitahukan hal itu. Aku katakan, Itu adalah masalah yang tidak baik. Ia berkata, Tapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorangpun yang mencelaku. Aku (Abul Minhal) mendatangi Barra bin Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata, Nabi saw. datang ke Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, maka beliau bersabda, Selama langsung diserah terimakan, maka tidak apa-apa dan yang ditangguhkan adalah riba. Temuilah Zaid bin Arqam, dagangannya lebih besar daripada aku. Aku menemuinya lalu menanyakan hal itu, ia menjawab seperti yang dikatakan Barra

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2975

907. Hadis riwayat Abu Bakrah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama banyaknya. beliau menyuruh kita agar membeli perak dengan emas sekehendak kita, membeli emas dengan perak menurut kehendak kita. Seorang lelaki bertanya kepadanya, Apakah harus langsung diserah terimakan؟ Abu Bakrah menjawab, Demikian yang kudengar

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2977

908. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa,
Rasulullah saw. pernah mempekerjakan saudara Bani Adi Al Anshari untuk memungut hasil Khaibar. Ia datang dengan membawa kurma janib (kurma yang paling bagus mutunya). Rasulullah saw. bertanya kepadanya, Apakah semua kurma Khaibar demikian ini ؟ Orang itu menjawab, Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Saya membelinya satu sha` dengan dua sha` kurma yang jelek (sebagai bayarannya). Rasulullah saw. bersabda, Janganlah berbuat begitu, tetapi tukarkan dengan jumlah yang sama, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualan kurma jelek tadi, dalam hal timbanganpun harus sama

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2983

909. Hadis riwayat Abu Said ra. ia berkata,
Bilal pernah menghadap dengan membawa kurma Barni. Maka Rasulullah saw. bertanya, dari mana ini؟ Bilal berkata, Kurma milik kami jelek, maka saya menjual dua sha` dengan imbalan satu sha` untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda, Demikian itulah riba. Jangan berbuat seperti ini, tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan imbalan yang lain lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualanmu tadi

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2985

910. Hadis riwayat Abu Said Al Khudri ra.
dari Abu Nadhrah ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar barang yang sejenis, maka ia balik bertanya, Apakah diserahterimakan secara langsung ؟ Aku jawab, Ya, kemudian ia berkata, Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata, Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar barang yang sejenis, ia balik bertanya, Apakah langsung diserahterimakan ؟ Aku menjawab, Ya. Ia berkata, Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata, Benarkah dia berkata demikian ؟ Aku akan menulis surat kepadanya agar dia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan, Demi Allah beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah dengan membawa kurma, beliau tidak kenal jenis kurma tersebut, lalu bersabda, Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata, Kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini kurang baik, maka aku menukarnya dengan kurma ini dengan cara melebihkan. beliau bersabda, Kamu telah melebihkannya, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian hasilnya bisa kamu belikan yang lebih baik sesuai dengan seleramu

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2988

911. Hadis riwayat Abu Said Al Khudri ra. ia berkata,
Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham, harus sama persis. Barangsiapa menambah atau minta tambahan berarti dia melakukan riba. Aku berkata kepadanya, Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia berkata, Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya, Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari kitab Allah ؟ Ia berkata, Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda, Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2990

912. Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra. bahwa
Nabi saw. bersabda, Sesungguhnya Riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2991

913. Hadis riwayat Nukman bin Basyir ra. ia berkata,
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, (Nukman menggerakkan jari-jemari ke telinganya) Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram itupun jelas, diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang tadi. Ingat! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ingat! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingat! Sesungguhnya didalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuh, jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 2996

914. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Ada seorang lelaki yang mempunyai hak pada Rasulullah saw. ia berkata kasar kepada beliau, sehingga para sahabat Nabi saw. merasa susah. Maka Nabi saw. bersabda, Sesungguhnya pemilik hak itu bisa berkata apa saja. Belikanlah seekor unta lalu berikanlah kepadanya. Mereka berkata, Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari pada untanya. beliau bersabda, Belilah dan berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya yang paling baik di antara kamu, adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3003

915. Hadis riwayat Aisyah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3007

916. Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. ia berkata,
Nabi saw. datang ke Madinah sedang penduduknya biasa memesan buah-buahan yang akan diserahkan dalam jangka waktu satu atau dua tahun. Beliau bersabda, Barangsiapa memesan kurma, hendaklah memesan dalam takaran atau timbangan yang diketahui, sampai batas waktu yang di ketahui

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3010

917. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, Sumpah itu penyebab laarisnya barang dagangan, tetapi menghapus berkahnya laba

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3014

918. Hadis riwayat Jabir ra. ia berkata,
Rasulullah saw. pernah bersabda, Orang yang bersama-sama dengan rekannya dalam memiliki tempat tinggal atau kebun kurma, ia tidak berhak menjualnya sebelum memberitahu rekannya, apabila rekannya itu rela, maka ia (rekannya) boleh membelinya sendiri, jika tidak suka, maka boleh membiarkannya (untuk dijual)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3016

919. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda, Janganlah salah seorang dari kamu mencegah tetangganya yang akan menancapkan papan di temboknya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3019

920. Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara aniaya, Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3020

921. Hadis riwayat Aisyah ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa mengambil tanah kira-kira sejengkal secara tidak jujur, maka akan dikalungkan kelak di lehernya setebal tujuh lapis bumi

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3025

922. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Nabi saw. bersabda, Apabila kalian berselisih mengenai jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh dzira` (hasta)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar