Jumat, 06 April 2012

HADIS BAB 27 QASAMAH ORANG-ORANG YANG MEMERANGI, SOAL KISAS DAN DIAT

960. Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra. dan Sahal bin Abu Hatsmah ra. mereka berkata,
Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Masud bin Zaid keluar untuk berperang. Sesampainya di daerah Khaibar keduanya berpisah. Kemudian Muhaishah mendapatkan Abdullah bin Sahal terbunuh. setelah memakamkan jenazahnya, Muhaishah dengan ditemani kedua orang adiknya bernama Huwaishah bin Masud dan Abdurrahman bin Sahal datang menghadap Rasulullah saw. Abdurrahman yang merupakan saudara paling kecil bermaksud akan berbicara mendahului kedua orang kakaknya tersebut, namun Rasulullah saw. memperingatkannya, yang tua hendaknya dituakan. Seketika itu Abdurrahman diam. Akhirnya Muhaishah dan Huwaishahlah yang membuka pembicaraan, kemudian Abdurrahman ikut berbicara. Mereka menceritakan kepada Rasulullah saw. mengenai peristiwa terbunuhnya Abdullah bin Sahal. Rasulullah saw. bertanya kepada mereka, Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali, baru kalian punya hak atas kawan kalian itu ؟ Mereka mengatakan, Bagaimana kami harus bersumpah sementara kami tidak bisa menyaksikan peristiwanya ؟ Rasulullah saw. bersabda, Kalau begitu orang-orang Yahudi akan terbebas dari tuntutan kalian karena mereka mau bersumpah lima puluh kali. Mereka merasa keberatan, Bagaimana kami bisa menerima sumpahnya orang-orang kafir ؟ Akhirnya Rasulullah saw. memberikan diatnya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3157


961. Hadis riwayat Anas bin Malik ra. bahwa,
Beberapa orang dari Kaum Urainah datang ke Madinah menemui Rasulullah saw, mereka terserang penyakit perut yang cukup parah. kepada mereka Rasulullah saw. menganjurkan, Sebaiknya kalian keluar dan mencari unta sedekah lalu kalian minum susu dan air kencingnya. setelah dicoba ternyata mereka menjadi sehat. Kemudian mereka nimbrung di tengah para penggembala lalu membunuh orang-orang yang tidak berdosa itu. Bahkan mereka juga murtad atau keluar dari Islam. Mereka juga menggiring unta-unta milik Rasulullah saw. Kabar tentang ulah mereka itu didengar oleh Rasulullah saw, beliau lalu memerintahkan para sahabat untuk menangkap mereka. setelah berhasil ditangkap, mereka dihadapkan kepada beliau. Rasulullah saw. lalu memotong tangan dan kaki mereka serta mencungkil mata mereka. Kemudian beliau membiarkan mereka berada di Harrah sampai mereka meninggal dunia

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3162


962. Hadis riwayat Anas bin Malik ra. bahwa,
Seorang Yahudi membunuh seorang hamba perempuan untuk merampas perhiasan yang dikenakannya. Si Yahudi itu berusaha membunuhnya dengan batu. Dalam keadaan sudah sangat kritis, perempuan tersebut dibawa kepada Rasulullah saw. beliau bertanya kepadanya, Apakah si Fulan yang membunuhmu ؟ dengan menggeleng kepala, si perempuan mengisyaratkan tidak. Beliau bertanya lagi kepadanya, kembali ia mengisyaratkan dengan kepalanya bahwa bukan Fulan itu yang membunuhnya. Kemudian untuk ketiga kalinya Rasulullah saw. bertanya lagi dan saat itulah si perempuan dengan memakai isyarat kepalanya menjawab, Ya. Kemudian Rasulullah saw. membunuh si Yahudi tersebut dengan dua buah batu

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3165


963. Hadis riwayat Imran bin Hushain ra. ia berkata,
Ya`la bin Munyah alias Ibnu Umaiah bertengkar dengan seorang lelaki. Salah satu dari keduanya menggigit yang lain. Orang yang digigit menarik tangannya dari mulut orang yang menggigit, sampai gigi bagian depan Ibnu Mutsanna terlepas. Keduanya lalu mengadukan hal itu kepada Nabi saw. Beliau bersabda, Apakah salah seorang kamu menggigit seperti ternak jantan menggigit ؟ Jika itu yang terjadi, maka tidak ada diat baginya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3168


964. Hadis riwayat Anas ra. bahwa
Sesungguhnya saudara perempuan Rabi` bin Haritsah, melukai seseorang. Beberapa orang keluarganya mengadu kepada Nabi saw. Rasulullah saw. bersabda, Laksanakan hukuman kisas dan serahkan kepada orang yang berhak. Ummu Rabi` berkata, Wahai Rasulullah! Apakah perlu dijatuhkan hukuman kisas terhadap si Fulanah itu ؟ Demi Allah, ia jangan dikisas. Nabi saw. bersabda, Maha Suci Allah, wahai Ummu Rabi`! hukuman kisas adalah ketentuan Allah. Ummu Rabi` berkata, Demi Allah, jangan, ia jangan dikisas buat selama-lamanya. Hal itu terus berlangsung sampai mereka menerima diat. Rasulullah saw. bersabda, Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang yang kalau bersumpah atas nama Allah, dia berlaku jujur

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3174


965. Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga sebab, seorang yang telah kawin berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jemaah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3175


966. Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, Setiap kali ada seorang dibunuh secara zalim, maka putra Adam yang pertama itu mendapatkan bagian darahnya, lantaran dia adalah orang pertama melakukan pembunuhan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3177


967. Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, sesuatu yang pertama kali akan diputuskan di antara manusia pada hari kiamat kelak, ialah persoalan yang menyangkut masalah darah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3178


968. Hadis riwayat Abu Bakrah ra.,
dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda, Sesungguhnya zaman itu benar-benar terus berputar seperti pada saat Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan. Empat di antaranya ialah bulan-bulan haram dan tiga di antaranya berturut-turut, yaitu, bulan Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam. Rajab adalah bulan Mudhar, yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban. Kemudian beliau bertanya, Bulan apakah sekarang ؟ Kami menjawab, Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau hanya diam saja. Sampai-sampai kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. beliau bertanya, Bukankah sekarang bulan Zulhijah ؟ Kami menjawab, Benar. beliau bertanya, Negeri apakah ini ؟ Kami menjawab, Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau hanya diam saja. Sampai-sampai kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau bersabda, Bukankah ia negeri Baldah ؟ Kami menjawab, Benar. beliau bertanya, Hari apakah ini ؟ Kami menjawab, Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau diam saja. Sampai-sampai kami mengira akan manyebutnya dengan nama lain. Beliau bersabda, Bukankah itu hari Nahr ؟ Kami menjawab, Benar wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda, Sesungguhnya darahmu, harta bendamu (berkata Muhammad, Aku mengira beliau bersabda, dan kehormatanmu) adalah haram atas dirimu, seperti haramnya hari sekarang ini, di negerimu ini, di bulanmu ini. Kamu akan bertemu dengan Tuhanmu. Dia akan bertanya kepadamu mengenai semua amal perbuatanmu. Maka setelah aku mati nanti kamu jangan kembali pada kekafiran maupun kesesatan, di mana salah seorang kamu membunuh sebagian yang lain. Ingatlah, hendaknya orang yang hadir saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir. Boleh jadi orang yang mendengar dari mulut kedua itu lebih dapat memahami apa yang didengarnya daripada orang yang mendengarnya secara langsung. Kemudian beliau bersabda, Ingat, bukankah telah aku sampaikan ؟

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3179


969. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa,
Dua orang wanita dari Huzail salah satunya membanting yang lain, sehingga menyebabkan janinnya gugur. Kemudian Nabi saw. memutuskan kepada wanita yang membanting tersebut untuk membayar diat berupa seorang budak laki-laki atau perempuan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3183


970. Hadis riwayat Al Mughirah bin Syu`bah ra. ia berkata,
Seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tongkat kuno, sehingga meninggal dunia. Salah satu dari keduanya berjenggot panjang. Rasulullah saw. membebankan diat wanita yang menjadi korban pembunuhan kepada asabat si pelaku, sedang untuk janin dalam perutnya harus ditebus dengan seorang budak baik laki-laki maupun perempuan. Kemudian ada salah seorang anggota asabat si pelaku mengatakan, Apakah aku harus ikut menanggung diat anak yang belum bisa makan, belum bisa minum bahkan belum bisa menjerit sama sekali ؟ Itu jelas merupakan kecelakaan yang tidak bisa ditanggung. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda, Apakah itu seperti sajaknya orang-orang Arab Baduwi ؟ dan Rasulullah saw. tetap membebankan diat kepada mereka

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3186


971. Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra. dan Muhammad bin Maslamah ra. bahwa,
Umar bin Khattab meminta pendapat kaum muslimin mengenai janin seorang wanita. Maka Mughirah bin Syu`bah mengatakan, Aku pernah melihat Nabi saw. memutuskan masalah ini, harus ditebus dengan seorang budak perempuan atau laki-laki. Umar berkata kepada Mughirah, Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu itu. Akhirnya majulah Muhammad bin Maslamah sebagai saksinya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 3188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar