Jumat, 06 April 2012

HADIS BAB 28 HUDUD (HUKUMAN TERTENTU

972. Hadis riwayat Aisyah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri yang mencuri harta sebanyak seperempat dinar atau lebih

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3189


973. Hadis riwayat Aisyah ra. ia berkata,
pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak bisa dipotong hanya karena digunakan mencuri harta yang kurang dari harga sebuah tameng

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3193


974. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata
bahwa Rasulullah saw. pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah tameng yang harganya tiga dirham

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3194


975. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, Allah melaknati seorang pencuri, yang mencuri seonggok besi lalu dipotong tangannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3195


976. Hadis riwayat Aisyah ra. ia berkata,
Sesungguhnya orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang wanita suku Makhzum yang mencuri. Mereka menawarkan, Siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Rasulullah saw.؟ dengan serentak mereka mengatakan, Kami kira tidak ada yang berani kecuali Usamah, dia adalah kesayangan Rasulullah saw. Maka majulah Usamah berbicara kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda, Jadi maksud kamu adalah memintakan syafaat terhadap salah satu hukum Allah ؟ Kemudian beliau berdiri dan berpidato, Wahai segenap manusia! Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kamu ialah, manakala mereka mendapatkan orang mulia mencuri, mereka membiarkan saja, tetapi manakala mendapatkan orang lemah yang mencuri, mereka tegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3196


977. Hadis riwayat Umar bin Khattab ra. ia berkata,
Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan benar dan telah menurunkan kepada beliau Al Qur'an. Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ayat yang menyinggung tentang hukuman rajam. Kami selalu membaca, menjaga dan memelihara ayat tersebut. Rasulullah saw. telah melaksanakan hukuman rajam tersebut dan sesudah beliau kamipun melaksanakan hukuman tersebut. Pada satu zaman nanti, aku merasa khawatir jika ada orang yang mengatakan, Kami tidak menemukan hukuman rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan menjadi sesat diakibatkan mereka meninggalkan salah satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya hukuman rajam dalam kitab Allah itu hak terhadap orang berzina yang bersatus muhshon (pernah menikah), baik pria maupun wanita, jika memang terdapat bukti berupa kehamilan atau pengakuan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3201


978. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah saw. saat beliau sedang berada di mesjid. Lelaki itu memanggil beliau, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berbuat zina. Rasulullah saw. beralih dan menghadapkan wajahnya ke arah lain. Lelaki itu berkata kepada beliau, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berbuat zina. kembali Rasulullah saw. beralih dari padanya. Kejadian seperti itu berlangsung sampai empat kali. Baru ketika itu bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, akhirnya Rasulullah saw. memanggilnya dan bersabda, Apakah kamu gila ؟ Lelaki itu menjawab, Tidak. Rasulullah saw. bertanya, Apakah kamu berstatus muhshon atau sudah berumah tangga ؟ Lelaki itu menjawab, Ya. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, Bawa pergi dia dan rajamlah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3202


979. Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. ia berkata bahwa,
Nabi saw. bertanya kepada Maiz bin Malik, Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu itu ؟ Maiz bin Malik kembali bertanya, Berita apakah itu ؟ Rasulullah saw. bersabda, Kudengar kamu telah berbuat zina dengan seorang budak perempuan si Fulan. Maiz bin Malik menjawab, Memang benar. Bahkan dia bersaksi sendiri sampai empat kali, bahwa dia memang berzina. Akhirnya Rasulullah saw. memerintahkan agar merajamnya, maka diapun dirajam

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3205


980. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al Juhani ra. bahwa,
Seorang lelaki A`rab (Baduwi) datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, Wahai Rasulullah! aku datang kepadamu tidak memohon apa-apa selain hanya memohon keputusan darimu berdasarkan Kitab Allah. Seorang yang menjadi lawan sengketanya mengatakan, Dia itu sangat pandai berbicara. Baiklah, putuskanlah antara kami berdasarkan Kitab Allah. Wahai Rasulullah! Sekarang izinkan aku untuk menjelaskan kepadamu. Rasulullah saw. bersabda, Katakanlah. Diapun bercerita, Sesungguhnya anakku menjadi pelayan orang ini, satu hari anakku berbuat zina dengan istrinya. Aku mendapat kabar bahwa anakku itu harus dihukum rajam. Aku telah menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Ketika hal itu aku tanyakan salah seorang yang alim, aku diberitahu bahwa anakku itu hanya terkena hukuman dera sebanyak seratus kali dan diasingkan setahun, istri orang inilah yang harus dihukum rajam. Mendengar penjelasan itu Rasulullah saw. bersabda, Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman tangan-Nya, sesungguhnya aku akan memutuskan dengan Kitab Allah. Seratus ekor kambing dan budak perempuan tadi harus dikembalikan dan anakmu harus di dera sebanyak seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah. Selanjutnya Unaispun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu dirajam

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3210


981. Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. ia berkata,
Pernah suatu ketika dua orang Yahudi lelaki dan perempuan yang berbuat zina dihadapkan kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. berangkat menemui orang-orang Yahudi, seraya bertanya, Ketentuan apakah yang kalian dapatkan dalam kitab Taurat yang mestinya diberlakukan atas orang yang telah berbuat zina ؟ Mereka menjawab, Kami akan mencoreng muka mereka dengan warna hitam, lalu menaikkannya di atas iringan kendaraan, kemudian mengaraknya keliling jalan. Selanjutnya beliau bersabda, Coba datangkanlah kitab Taurat apabila kalian jujur. Kemudian mereka mengambil kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaan mereka sampai pada ayat rajam seorang pemuda yang ikut membaca tiba-tiba meletakkan tangannya di atas kitab tersebut dan dia hanya membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam yang saat itu ikut bersama Rasulullah saw. berkata kepada beliau, Perintahkanlah dia untuk mengangkat tangannya. Pemuda tadi lalu mengangkat tangannya dan yang dia tutupi tadi adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan agar kedua orang yang berzina tadi dihukum rajam dan hukumanpun dilaksanakan. Lebih lanjut Abdullah bin Umar berkata, Aku termasuk orang yang ikut merajam mereka. Sungguh aku melihat yang laki berusaha mengelak dari lemparan batu

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3211


982. Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.
dari Syaibani ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Aufa, Apakah Rasulullah saw. pernah memberlakukan hukum rajam ؟ Ia menjawab, Ya. Aku bertanya, Apakah hal itu sesudah turunnya surat An Nur atau sebelumnya ؟ Dia menjawab, Aku tidak tahu secara persis

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3214


983. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, Apabila seorang budak perempuan milik salah seorang di antara kalian berbuat zina dan terbukti, maka deralah ia dan kalian jangan memakinya. Jika ia berbuat zina lagi, maka deralah dan kalian jangan memakinya dan jika ia berbuat zina lagi dan terbukti maka juallah ia sekalipun seharga sehelai rambut

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3215


984. Hadis riwayat Anas bin Malik ra. ia berkata,
Sesungguhnya pernah seorang lelaki yang meminum khamar (arak) dihadapkan kepada Nabi saw. Kemudian beliau menderanya dengan dua pelapah kurma kurang lebih empat puluh kali

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3218


985. Hadis riwayat Abu Burdah Al Anshari ra. bahwa,
Sesungguhnya dia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, Seseorang tidak akan didera lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam hukum-hukum Allah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3222


986. Hadis riwayat Ubadah bin Shamit ra. ia berkata,
Aku pernah bersama dengan Rasulullah saw. dalam suatu majlis. beliau bersabda, Seharusnya kalian berbaiat kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan apapun, tidak berbuat zina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali dengan alasan. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ditanggung Allah. Barangsiapa yang terlanjur sampai berbuat sesuatu di antara itu semua, maka dia terkena hukuman, hukuman itu merupakan kafarat baginya. Barangsiapa yang terlanjur berbuat hal itu dan Allah menutupinya, maka itu urusan Allah. Jika Allah menghendaki memberi ampunan, tentu Allah akan mengampuninya dan jika Allah hendak menyiksa, tentu Allah akan menyiksanya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3223


987. Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,
Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, Kejahatan binatang itu ada tanggung jawabnya, kejahatan sumur itu ada tanggung jawabnya, kejahatan pertambangan itu ada tangggung jawabnya dan zakat harta rikaz yang harus dikeluarkan seperlima

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim  3226

Tidak ada komentar:

Posting Komentar