Jumat, 06 April 2012

HADIS BAB 20 MEMERDEKAKAN BUDAK

852. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa memerdekakan bagiannya dalam hamba sahaya, sedangkan dia mempunyai harta yang cukup untuk membeli hamba sahaya itu, maka hambanya tersebut ditaksir menurut harga umum, lalu kepada partnernya dia bayarkan bagian mereka, dia dapat memerdekakan hamba sahaya itu seluruhnya. Jika tidak (tidak mempunyai harta yang cukup), maka dia hanya memerdekakan bagiannya saja
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 2758

853. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.
dari Nabi saw. beliau bersabda tentang budak milik dua orang, dimana seorang di antara mereka memerdekakan budak tersebut, beliau bersabda, Dia menanggung (bagian partnernya)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 2759

854. Hadis riwayat Aisyah ra.
dari Ibnu Umar ra., dari Aisyah bahwa ia (Aisyah ra.) hendak membeli seorang budak perempuan dan akan dimerdekakannya. Pemilik budak itu berkata, Kami mau menjualnya kepadamu, asal hak walaanya (nasab dan pewarisan) tetap pada kami. Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda, Persyaratan itu tidak dapat menghalangimu mendapatkan hak walaanya, sebab hak walaa itu bagi orang yang memerdekakan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 2761

855. Hadis riwayat Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. melarang penjualan hak walaa dan penghibahannya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 2770

856. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.
dari Nabi saw. beliau bersabda, Barangsiapa memerdekakan budak mukmin, maka Allah akan membebaskan dengan setiap anggota tubuh budak itu setiap anggota tubuhnya dari neraka
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim 2775

Tidak ada komentar:

Posting Komentar